23.4 C
Indonesia

Heboh! Capres Anies Baswedan Akan Gratiskan Ini Kalau Terpilih di Pemilu 2024

Must read

Memperhatikan bakal calon presiden Anies Baswedan, tidak luput dari beberapa kebijakan yang sudah diaplikasikan untuk warga masyarakat Jakarta. Pria lulusan Universitas Gadjah Mada ini berhasil menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warganya.

Pembebasan PBB untuk ASN

Terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden yang resmi diterbitkan oleh calon presiden Anies Baswedan, sesuai Pergub No 42 Tahun 2019, berlaku hingga keturunannya.

Seperti yang dilansir pada detiknews, bahwa pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, serta purnawirawan TNI/Polri berlaku sampai 2 generasi di bawahnya, sedangkan sisanya dapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan, penerima bintang tanda jasa dari presiden.

Para penerima PBB gratis

Ada beberapa ketentuan bagi orang yang berhak menerima PBB gratis tersebut, yaitu:

  • Pertama adalah orang yang memiliki profesi sebagai guru, serta tenaga kependidikan dan/atau dosen termasuk para pensiunannya.
  • Kedua, para veteran dan perintis kemerdekaan.
  • Ketiga, seseorang yang menerima gelar Pahlawan Nasional
  • Keempat, para penerima tanda kehormatan dari presiden berupa bintang.
  • Kelima, yaitu para mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur.
  • Keenam, para purnawirawan, dan yang terakhir,
  • Ketujuh adalah para pensiun (PNS)

Pembebasan PBB-P2

Ada juga pembebasan rumah yang digunakan untuk keagaaman, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam pergub DKI nomor 26 tahun 2022. Pajak yang dibebaskan itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera mengenai regulasi yang mengatur tentang pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen, namun tidak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang bersifat komersil.

Gratis PBB Lahan 60 Meter dan Bangunan 36 Meter

Satu lagi kebijakan yang dibuat oleh calon presiden Anies Baswedan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pada setiap warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Sebab tanah dan bangunan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga tidak boleh dikenakan pajak. Seperti yang tertulis dalam suara.com kebijakan yang ditetapkan oleh calon presiden Anies Baswedan ini merupakan yang pertama pertama kalinya dilakukan di daerah di Indonesia.

Merujuk pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana itulah angka 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan itu ditentukan.

Contoh, jika sebuah rumah memiliki ukuran tanah seluas 200 meter persegi, maka akan dibebaskan dari pajak 60 meter sedangkan sisanya yang 140 meter itulah baru dikenakan pajak, karena dianggap 60 meter pertama adalah kebutuhan hidup manusia, dengan asumsi tiap rumah yang memiliki luas tersebut dihuni oleh empat orang dalam satu keluarga.

Sebenarnya pada tahun 2020 kebijakan ini sudah pernah dibahas, namun implementasinya baru dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Karena menurut beliau, manusia berhak mendapatkan ruang untuk hidup, maka dengan prinsip itu meskipun tinggal di perumahan mewah, tetap 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya pajaknya nol.

Dengan kebijakan tersebut calon presiden Anies Baswedan ingin menyampaikan pesan bahwa setiap keluarga di Jakarta, setiap orang di Jakarta berhak tinggal di rumahnya dan tidak terusir karena pajak.

Tapi kebijakan menggratiskan PBB tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal, sedangkan untuk tempat usaha masih diberlakukan pajaknya sesuai aturan yang berlaku.

Tidak menutup kemungkinan apabila pak Anies Baswedan nanti terpilih menjadi presiden pada periode 2024-2029, akan ada harapan bagi kita tentang kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta itu bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara luas.

 

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-4524197/anies-resmi-terbitkan-pergub-penggratisan-pbb-termasuk-guru

https://metro.tempo.co/read/1623860/anies-baswedan-gratiskan-pbb-p2-untuk-rumah-tempat-kegiatan-keagamaan

https://amp.suara.com/news/2022/07/15/190708/gratiskan-pbb-lahan-60-meter-dan-bangunan-36-meter-anies-keluarga-kaya-dan-miskin-butuh-rumah-tinggal

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article